POSKOTA.CO.ID - Ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 2026 menjadi salah satu amalan penting bagi umat Islam yang mampu.
Namun, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat ketentuan waktu yang telah diatur dalam syariat Islam.
Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan kapan saja setelah Hari Raya Idul Adha dimulai.
Padahal, Islam telah menetapkan batas waktu tertentu agar ibadah kurban dinilai sah.
Baca Juga: Apa Itu Zina Muhsan? Ini Hukuman, Dalil, dan Syarat Rajam dalam Islam
Waktu Sah Penyembelihan Hewan Kurban

Dalam syariat Islam, waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada 10 Dzulhijjah setelah pelaksanaan salat Idul Adha dan khutbah selesai dilaksanakan.
Apabila penyembelihan dilakukan sebelum salat Idul Adha, maka hewan tersebut tidak dihitung sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.
Ketentuan tersebut berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa kurban baru dianggap sah apabila dilakukan setelah salat Idul Adha selesai.
Karena itu, panitia kurban maupun masyarakat yang berkurban dianjurkan untuk memperhatikan waktu pelaksanaan agar ibadah yang dijalankan sesuai dengan tuntunan agama.
Baca Juga: Waktu Terbaik Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Kapan? Inilah Penjelasan dan Tata Caranya
Penyembelihan Kurban Berlangsung hingga Hari Tasyrik
Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu penyembelihan hewan kurban masih diperbolehkan hingga 13 Dzulhijjah atau selama hari-hari tasyrik berlangsung.
