PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang berinisial K, dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Pandeglang.
Diketahui dari surat pemberitahuan yang beredar terkait penetapan tersangka kades tersebut, disebutkan kasus yang menjerat K merupakan dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan bantuan provinsi (Banprov) pada tahun 2023 lalu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/152/VI/2025/Polres Pandeglang/Polda Banten tertanggal 23 Juni 2025.
Kemudian penetapan tersangka kades K ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Satreskrim Polres Pandeglang pada tanggal 30 Desember 2025 dengan nomor B/SP2HP/219/XII/RES 3.3/2025/ Satreskrim.
Baca Juga: Kejagung Setor Rp19,1 Triliun PNBP dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora membenarkan atas penetapan tersangka terhadap Kades yang berinisial K.
"Memang benar, Polres Pandeglang khususnya tipikor tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi kades di Kecamatan Sukaresmi," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Pandeglang pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kasus ini naik dalam tahap penyidikan pada 25 September 2025, kemudian seiring perkembangannya, penyidik menggelar perkara pada 23 Desember 2025 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten serta tembusan penetapan tersangka sudah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang diawal tahun kami sudah ada tahapan, dari saksi terlapor kini menjadi tersangka, hari ini (Rabu-red) Polres Pandeglang juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka K," ucapnya.
Baca Juga: KPK Stop Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Sultra Rp2,7 T, Apa Alasannya?
Modus Tersangka Masih Didalami Penyidik
Hingga kini pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah tersangka langsung ditahan atau tidak. Pasalnya, penyidik masih mendalami modus dari tersangka.
