Perkara tersebut diproses di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember lalu.
Atas perbuatannya, Doktif kemudian disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik di ruang digital.
Baca Juga: Richard Lee Murka pada Inara Rusli, Soroti Pernikahan Siri yang Berujung Laporan Perzinaan
Awal Perseteruan Richard Lee dan Doktif
Konflik antara Richard Lee dan Doktif bermula dari berbeda pendapat terkait edukasi produk perawatan wajah yang kemudian berujung pada debat terbuka di media sosial.
Doktif kemudian melakukan melakukan peninjauan dan pengujian terhadap komposisi produk milik Richard Lee.
Richard Lee pun kemudian mengkritik balik Doktif yang dianggap kerap mengulas produk-produk kecantikan yang tidak sesuai. Meski sudah pernah dijadwalkan bertemu untuk berdiskusi, pertemuan Doktif dan Richard Lee tak pernah terjadi.
Laporan resmi diajukan Doktif pada 20 Januari 2025. Dokter dan kreator konten ini lapor ke MKEK setelah mendapati produk kecantikan milik Richard Lee yang izinnya telah dicabut oleh BPOM tapi masih dijual.
