Baca Juga: Pemkab Bogor Pastikan Tunggakan Pembayaran ke Vendor Pembangunan Rampung Januari
"Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya. (ver)

Pelaku saat diamankan di Polsek Jatiuwung. (Sumber: Dok. Polsek Jatiuwung)
Baca Juga: Pemkab Bogor Pastikan Tunggakan Pembayaran ke Vendor Pembangunan Rampung Januari
"Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya. (ver)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Jumat 09 Jan 2026, 02:30 WIB