TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang residivis berinisial SAR (25) diamankan polisi akibat perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ini merupakan kedua kalinya, dimana pelaku sebenarnya baru bebas dari penjara enam bulan lalu karena kasus serupa.
Pemuda tersebut tertangkap saat hendak mencuri motor di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung pada Jumat, 2 Januari 2026 pagi.
Baca Juga: Tembok Penahan Tanah Villa 18 Meter di Bogor Ambruk, Timpa Rumah Warga
Berdasarkan keterangan Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan pelaku melakukan aksinya ketika pemilik kendaraan tengah beribadah.
Percobaan pencurian tersebut dilakukan di waktu subuh, ketika situasi sekitar dalam keadaan lengang dan minim pengawasan.
"Pelaku tertangkap oleh warga. Kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian," katanya, Selasa 6 Januari 2026.
Baca Juga: 1.060 Personel Dikerahkan Kawal Aksi Demo Buruh di Monas Hari Ini
Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung yakni pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.
"Pelaku ini tidak sendiri. Rekannya berinisial D yang berhasil kabur saat ini masih dalam pencarian dan berstatus DPO. Keduanya beraksi dengan merusak kontak motor menggunakan kunci leter T," ungkapnya.
Lanjut Rabiin, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah kunci letter T.
