Warga Kertajaya Padalarang Resah Lantaran Diduga Ada Tambang Pasir Ilegal Dekat Permukiman

Senin 05 Jan 2026, 16:56 WIB
Petugas melakukan penyegelan di Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Petugas melakukan penyegelan di Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Kabid Gakda Satpol PP Jabar, Guntur Santoso, mengatakan petugas langsung menghentikan operasional alat berat dan menyegel pintu masuk lokasi karena kegiatan tersebut belum mengantongi izin.

"Kami menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas yang belum mengantongi izin. Kami berkolaborasi dengan Pemkab Bandung Barat untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut," ujar Guntur.

Menurutnya, berdasarkan keterangan pihak pengembang dan hasil pengecekan lapangan, aktivitas itu bukan tambang pasir, melainkan kegiatan cut and fill untuk perluasan perumahan Griya Pasundan Padalarang. Pasir hasil galian, kata dia, tidak diperjualbelikan, melainkan digunakan untuk kebutuhan proyek perumahan.

Baca Juga: Kades di Lebak Sujud Syukur Jalan Desanya Dibangun Bang Andra

"Berdasarkan keterangan pengembang, ini bukan tambang, tapi penyesuaian lahan untuk perluasan perumahan," tambahnya.

Meski demikian, Satpol PP Jabar menegaskan kegiatan tersebut tetap dihentikan sementara karena belum melengkapi perizinan. Lokasi pun disegel hingga seluruh dokumen perizinan rampung.

"Kami harap pengembang kooperatif melengkapi dokumen AMDAL, site plan tata ruang, dan PBG. Ini penting untuk mitigasi risiko dan melindungi masyarakat sekitar," tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak menghalangi investasi, namun setiap kegiatan usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku.

"Pada intinya kami mendukung investasi, tapi semua harus taat aturan," ucapnya. (gat)


Berita Terkait


News Update