Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809 Miliar di Kasus Chromebook

Senin 05 Jan 2026, 17:32 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengahadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota | Foto: Ramot Sormin)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengahadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota | Foto: Ramot Sormin)

Dalam persidangan kasus ini, pengadilan menetapkan penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Hakim Purwanto menyampaikan adanya keunikan dalam perkara ini. Sidang perdana semestinya digelar pada Selasa (16/12/2025) saat KUHAP lama masih berlaku, namun ditunda dua kali karena terdakwa sakit hingga akhirnya digelar setelah KUHAP baru berlaku.

Berdasarkan hal tersebut, Purwanto meminta tanggapan penasihat hukum terdakwa dan JPU, sembari menegaskan penerapan asas lex mitior.

"Kami akan mengikuti prinsip bahwa UU yang digunakan adalah UU yang menguntungkan bagi terdakwa," ujar Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Nadiem.

JPU pun menyatakan sepakat menggunakan KUHAP baru.

"Kami sependapat karena KUHAP baru berlaku saat sidang dibuka," kata JPU.


Berita Terkait


News Update