Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK KemenHAM 2026 Kapan? Cek Waktu, Syarat, dan Tahap Seleksinya

Senin 05 Jan 2026, 14:43 WIB
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi menetapkan jadwal lengkap pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026. (Sumber: setneg.go.id)

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi menetapkan jadwal lengkap pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026. (Sumber: setneg.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi menetapkan jadwal lengkap pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026.

Informasi rekrutmen PPPK KemenHAM RI diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa, pemerintah membuka ratusan formasi untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia di berbagai bidang strategis.

Mengacu pada informasi dari laman resmi Kementerian HAM, total formasi PPPK yang dibuka mencapai 500 posisi.

Seluruh formasi tersebut diperuntukkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) dari berbagai jurusan.

Skema PPPK sendiri dinilai sebagai alternatif strategis, karena memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga profesional dengan latar belakang dan pengalaman kerja tertentu.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi PPPK KemenHAM dilakukan secara transparan dan terintegrasi melalui sistem nasional yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pengumuman formasi, pendaftaran, seleksi administrasi, hingga seleksi kompetensi, dilaksanakan secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Hal ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan objektif, akuntabel, serta bebas dari praktik kecurangan.

Namun demikian, calon pelamar tetap dituntut untuk memahami secara menyeluruh waktu pendaftaran, syarat yang harus dipenuhi, serta tahapan seleksi PPPK KemenHAM 2026.

Kesalahan kecil dalam pengunggahan dokumen atau keterlambatan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dapat berakibat fatal dan menggugurkan peluang pelamar sejak tahap awal seleksi.


Berita Terkait


News Update