Penetapan penerima dilakukan melalui pendataan berjenjang dari level desa/kelurahan hingga verifikasi pusat. Tidak ada pendaftaran mandiri yang dibuka.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdata dapat melakukan koordinasi dengan aparat desa atau pendamping sosial setempat.
Baca Juga: Rincian Gaji TNI 2026 Jika Naik 10 Persen, Golongan Atas Raup Rp7 Juta
Mekanisme Penyaluran Non-Tunai
Seperti sebelumnya, BPNT akan disalurkan secara non-tunai ke rekening penerima atau melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
Metode ini dipilih untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan. Dana bantuan ini khusus diperuntukkan bagi pembelian bahan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberlanjutan BPNT di awal tahun dinilai krusial. Periode ini seringkali diwarnai peningkatan kebutuhan, seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan pangan pasca-pergantian tahun.
Kehadiran bantuan ini diharapkan dapat menjadi penopang stabilitas ekonomi keluarga sekaligus menjaga perputaran ekonomi di tingkat lokal.