PMK juga mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan insentif batal. Di antaranya apabila uang muka atau cicilan pertama dibayar sebelum 1 Januari 2026, rumah dipindahtangankan dalam satu tahun sejak serah terima atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
Asik! Beli Rumah Baru Dapat Diskon 100 Persen dari Purbaya hingga Akhir 2026, Cek Syaratnya
Senin 05 Jan 2026, 12:36 WIB

Editor
Herdyan Anugrah Triguna Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait