KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Ini Fakta dan Aturan Hukum yang Perlu Dipahami Tentang Pasal Kumpul Kebo

Sabtu 03 Jan 2026, 19:45 WIB
Ilustrasi - KUHP baru 2026 mengatur hidup bersama tanpa nikah dalam Pasal 412. Aturan ini membatasi pelapor, mencegah penggerebekan, dan mengutamakan privasi. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi - KUHP baru 2026 mengatur hidup bersama tanpa nikah dalam Pasal 412. Aturan ini membatasi pelapor, mencegah penggerebekan, dan mengutamakan privasi. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Jumat, 2 Januari 2026.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda sekaligus menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia.

Seiring mulai diterapkannya KUHP baru, sejumlah pasal menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah ketentuan mengenai kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah yang kerap disebut sebagai pasal “kumpul kebo”. Aturan ini tercantum dalam Pasal 412 KUHP pada Bab Perzinaan.

Meski mengatur ranah privat, negara menegaskan tidak akan masuk terlalu jauh dalam kehidupan pribadi warga. Hal itu dibuktikan dengan penerapan mekanisme delik aduan yang ketat guna menjaga hak privasi masyarakat.

Baca Juga: KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Ini Batasan Kritik dan Penghinaan yang Perlu Dipahami

Pengertian Kohabitasi dalam Pasal 412 KUHP

Pasal 412 KUHP mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa kohabitasi dapat dikenai sanksi pidana.

Bunyi ketentuan itu menyatakan, “Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Adapun denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023 memiliki nilai maksimal sebesar Rp10 juta.

Termasuk Delik Aduan Absolut

Pasal kohabitasi tidak serta-merta dapat diproses oleh aparat penegak hukum. Ketentuan ini dikategorikan sebagai delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya bisa berjalan apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan secara langsung.

Tanpa adanya pengaduan, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penindakan.

Baca Juga: Implementasi KUHP dan KUHAP yang Baru Mulai Hari Ini, 2 Januari 2026: Polri Perbarui Format Penyidikan

Pelapor Hanya Bisa dari Keluarga Inti


Berita Terkait


News Update