POSKOTA.CO.ID - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum Indonesia.
Bersamaan dengan itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru juga resmi diimplementasikan, menandai berakhirnya penggunaan regulasi lama yang telah berlaku puluhan tahun.
Pemerintah menilai kehadiran dua regulasi besar ini sebagai langkah strategis untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan selaras dengan nilai demokrasi.
Salah satu isu yang menjadi perhatian publik adalah penegasan batas antara kritik yang sah dan tindakan penghinaan yang berpotensi berujung pidana.
Dengan berlakunya KUHP Baru, masyarakat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan kritik, namun diimbau untuk memahami koridor hukum agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi pelanggaran hukum.
KUHAP Baru Gantikan Aturan Lama
Sebelum 2026, mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Aturan tersebut kini resmi digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada 17 Desember 2025.
Pergantian ini melengkapi keberlakuan KUHP Nasional yang telah disahkan sejak 2 Januari 2023. Sinkronisasi antara hukum pidana materiel dan formil diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di Tanah Air.
Kritik Diakui sebagai Hak Demokratis
Dalam KUHP Nasional, kritik diposisikan sebagai bagian dari hak berdemokrasi warga negara. Kritik dimaknai sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran yang bertujuan untuk kepentingan umum, termasuk terhadap kebijakan pemerintah maupun kinerja lembaga negara.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tetap memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, selama pendapat yang disampaikan tidak bermuatan kebohongan, fitnah, atau serangan terhadap kehormatan pihak tertentu.
