Penghinaan dan Fitnah Diatur Tegas
Berbeda dengan kritik, tindakan penghinaan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Pasal 240 KUHP mengatur bahwa perbuatan merendahkan, menista, atau merusak nama baik pemerintah atau lembaga negara dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Selain itu, Pasal 241 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarkan konten bermuatan penghinaan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau dikenai denda kategori IV. Jika perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan, ancaman pidana dapat meningkat hingga empat tahun penjara.
KUHP juga menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah termasuk delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Ruang Pembelaan untuk Kepentingan Umum
Meski demikian, KUHP Nasional memberikan ruang pembuktian dalam kondisi tertentu. Hakim dapat mempertimbangkan pembelaan apabila tuduhan disampaikan untuk kepentingan umum, pembelaan diri, atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas pejabat negara.
Pasal 434 KUHP mengatur bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya berpotensi dianggap sebagai fitnah, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun atau denda kategori IV. Namun, apabila tuduhan tersebut terbukti benar di pengadilan, pihak yang menyampaikan tidak dapat dipidana.
Penegakan Hukum Jadi Kunci
Meski regulasi telah disusun secara komprehensif, keberhasilan KUHP Nasional tetap sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan. Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat diharapkan menjadi landasan utama dalam penerapannya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum pun diingatkan untuk menjalankan KUHP secara profesional dan tidak tebang pilih, agar tujuan pembaruan hukum pidana nasional benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
