DMFI Gelar Aksi Surat Cinta untuk DPR, Desak Pengesahan RUU Perlindungan Hewan

Rabu 18 Feb 2026, 23:33 WIB
Koalisi DMFI menggelar aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Istimewa)

Koalisi DMFI menggelar aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi damai bertajuk “Surat Cinta untuk DPR” di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Aksi ini menjadi seruan publik kepada para wakil rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Hewan yang dinilai mendesak guna menghentikan praktik perdagangan, konsumsi, dan eksploitasi daging anjing dan kucing di Indonesia.

Kegiatan tersebut diikuti aktivis, akademisi, pegiat kesehatan publik, serta masyarakat yang mengaku terdampak langsung oleh praktik perdagangan tersebut. Melalui pendekatan damai, massa menyampaikan aspirasi agar Indonesia memiliki payung hukum yang tegas dalam melindungi hewan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.

Berdasarkan kampanye dan investigasi DMFI selama bertahun-tahun, diperkirakan lebih dari satu juta anjing dan kucing dibantai setiap tahun untuk konsumsi. Mayoritas hewan disebut diperoleh melalui pencurian, penangkapan ilegal, atau perdagangan tanpa izin resmi.

Baca Juga: Polri Kerahkan Anjing Pelacak K9 Bantu Pencarian Korban Longsor Bandung Barat

Hewan-hewan tersebut diangkut dalam kondisi ekstrem, berdesakan di kendaraan tertutup tanpa makanan, air, maupun ventilasi memadai, serta menempuh perjalanan lintas provinsi. Selain menimbulkan penderitaan pada hewan, distribusi ilegal ini dinilai membuka jalur penyebaran penyakit.

Sejumlah pengiriman disebut berasal dari wilayah endemik rabies menuju daerah lain tanpa pemeriksaan kesehatan, karantina, atau pengawasan veteriner. Kondisi tersebut meningkatkan risiko penularan zoonosis berbahaya seperti rabies, leptospirosis, dan brucellosis kepada manusia.

DMFI juga menyoroti aspek keamanan pangan nasional. Anjing dan kucing tidak termasuk kategori hewan ternak konsumsi dalam sistem pangan Indonesia. Karena itu, seluruh rantai distribusi dagingnya berlangsung tanpa standar higienis, tanpa pengawasan otoritas kesehatan, serta tanpa jaminan keamanan bagi konsumen.

Para ahli kesehatan masyarakat memperingatkan bahwa praktik perdagangan ilegal ini berpotensi mengganggu upaya pengendalian penyakit menular yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Anjing Husky Serang Kucing di Bandung Hingga Mati, Pemilik Nangis Histeris

Dampak sosial turut menjadi perhatian. Sejumlah keluarga melaporkan kehilangan hewan peliharaan akibat pencurian yang diduga terkait jaringan perdagangan daging. Peristiwa tersebut memicu trauma emosional, terutama bagi anak-anak, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.


Berita Terkait


News Update