LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerbitkan Surat Seruan (SE) tentang pembatasan operasional rumah makan selama Ramadhan 2026.
SE dengan Nomor B.400/10-Bag.Kesra/II/2026 yang ditandatangani Bupati Lebak, Moch Hasbi Jayabaya. SE itu menciptakan keamanan dan ketertiban serta membangun sikap toleransi guna mendukung kekhusyukan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah mengungkapkan, edaran itu tidak melarang rumah makan untuk berjualan pada saat waktu siang.
Namun, para pedagang harus menutup jualnya supaya tidak mencolok atau tidak terlalu terbuka secara umum di tengah bulan Ramadhan ini.
Baca Juga: Warga Lebak Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak
"Kalau buka minimal ditutup pake kain, jangan terlalu bebas. Takutnya ada non Islam yang tidak berpuasa, atau orang Islam yang tengah mengalami gangguan," kata Amir, Kamis, 18 Februari 2026.
Amir juga berharap, seluruh lapisan masyarakat Lebak bisa saling menjaga kondusivitas selama Ramadhan.
"Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas di wilayah kita," ujarnya.
