599 ASN Pemprov DKI Jakarta Bolos Kerja di Hari Pertama 2026

Jumat 02 Jan 2026, 23:46 WIB
Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 599 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama bekerja di tahun 2026.

Berdasarkan sistem informasi kehadiran pegawai (e-Absensi) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, dari total 68.485 pegawai, sebanyak 67.855 orang atau 99,07 persen hadir, sementara 599 orang atau 0,87 persen tidak hadir tanpa keterangan.

Kepala BKD DKI Jakarta, Premi Lesari, memastikan seluruh pelayanan publik kembali berjalan normal setelah libur Tahun Baru 2026.

“Hari ini kami pastikan seluruh layanan publik di DKI Jakarta kembali berjalan normal setelah libur tahun baru. Dengan penuh semangat pada awal tahun 2026 ini, kami upayakan pelayanan publik yang lebih optimal bagi seluruh warga Jakarta,” ujar Premi di Balai Kota Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.

Baca Juga: Operasi Lilin Lodaya Berakhir, Polisi Siapkan One Way Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Jalur Puncak

Premi menjelaskan, BKD DKI Jakarta telah melakukan pemantauan kehadiran pegawai sejak Rabu, 31 Desember 2025, guna memastikan pegawai hadir sesuai ketentuan dan tugas tetap berjalan.

“BKD DKI Jakarta menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena setiap Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing,” ucap Premi.

“Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” sambungnya.

Selain itu, pada hari yang sama, Pemprov DKI Jakarta juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 16.426 pegawai yang ditempatkan di 43 perangkat daerah.

PPPK Paruh Waktu akan melaksanakan tugas dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, dan dapat diperpanjang melalui evaluasi kinerja tahunan.

“Harapannya, para PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas. Bersama kita wujudkan Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi publik,” kata Premi. (cr-4)


Berita Terkait


News Update