Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Januari 2026 Apakah Berlaku? Cek Aturan dan Jadwal Selengkapnya

Jumat 02 Jan 2026, 06:50 WIB
Sistem ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sistem ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Sistem ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.

Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ini sebelumnya sempat ditiadakan selama libur akhir tahun untuk mempermudah mobilitas masyarakat.

Aturan ganjil genap diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas jalan strategis Jakarta yang kerap mengalami kemacetan parah, terutama pada jam sibuk pagi dan sore.

Penerapan kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas udara, meminimalkan polusi akibat kendaraan pribadi, serta mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

Dengan diberlakukannya kembali aturan ini, masyarakat harus lebih cermat dalam merencanakan perjalanan agar tetap lancar.

Untuk itu, penting menyimak informasi lengkap mengenai aturan, jadwal, dan lokasi ruas jalan yang terkena ganjil genap hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way Naik-Turun Puncak Bogor Jam Berapa Hari Ini 16 November 2025? Cek Agar Tak Kena Putar Balik

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memastikan aturan ganjil genap berlaku hari ini.

Kebijakan ganjil genap Jakarta hari ini sendiri dibagi menjadi dua sesi waktu yang harus diperhatikan oleh pengendara yakni.

  • Pagi: 06.00 WIB – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: 16.00 WIB – 21.00 WIB

Masyarakat yang melintas di ruas jalan yang termasuk dalam skema ganjil genap diimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.

Pelanggaran terhadap aturan ini tetap akan dikenakan sanksi berupa denda Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap

Berikut adalah beberapa daftar kendaraan yang tidak terdampak kebijakan ganjil genap hari ini di Jakarta.

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI dan Polri
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter
  • Angkutan kota serta taksi

Pemerintah juga menyiapkan transportasi umum seperti TransJakarta, LRT, MRT, dan KRL sebagai alternatif mobilitas bagi masyarakat.

Baca Juga: Ruas Jalan di Jakarta Bebas Ganjil Genap Saat Natal dan Tahun Baru, Cek Daftarnya di Sini

Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Beberapa ruas jalan utama yang terkena aturan ganjil genap antara lain yakni sebagai berikut.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap Jakarta

 Selain jalan utama, sejumlah gerbang tol dan off ramp juga terkena kebijakan ganjil genap, antara lain ialah.

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
  • Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  • Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  • Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  • Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  • Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  • Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai GerbangTol Rawamangun
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  • Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
  • Dengan adanya informasi lengkap mengenai ganjil genap di Jakarta hari ini, masyarakat dapat menyesuaikan jadwal perjalanan, memilih jalur alternatif, dan tetap aman dari denda.

Berita Terkait


News Update