POSKOTA.CO.ID - Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta pada hari ini Kamis, 1 Januari 2025 ditiadakan karena bertepatan dengan libur Tahun Baru 2026.
Informasi tersebut disampaikan langsung Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui unggahannya di akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Peniadaan kebijakan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Namun, kebijakan ganjil genap akan kembali normal pada Jumat, 2 Januari 2026 dengan dua pembagian waktu yaitu pada:
- Pagi: Pukul 06.00-10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00-21.00 WIB
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenai tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Apakah Tarif Rp1 MRT, LRT, dan Transjakarta Masih Gratis Hari Ini? Cek Informasinya
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut ini adalah ruas jalan yang terkena aturan ganjil-genap di Jakarta
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari.
