Terdapat dua cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk skrining riwayat kesehatan di BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Apakah Tarif Listrik Naik di Awal 2026? Ini Keputusan Resmi Pemerintah
1. Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi melalui ponsel.
- Log in menggunakan akun peserta.
- Pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
- Isi data diri dan riwayat kesehatan, termasuk soal kebiasaan merokok, riwayat penyakit keluarga, serta pola makan.
- Isi data fisik, mulai dari berat badan dan tinggi badan.
- Sistem akan otomatis menghitung Indeks Massa Tubuh (IMT) dan menampilkan kategori:
- Kurus: IMT < 18.5
- Normal: IMT 18.5 – 24.9
- Gemuk: IMT 25.0 – 29.9
- Obesitas: IMT ≥ 30.0 - Sistem akan menampilkan hasil berupa tingkat risiko penyakit kronis: rendah, sedang, atau tinggi.
- Peserta juga akan mendapatkan rekomendasi gaya hidup serta anjuran medis sesuai profil kesehatan
2. Situs Resmi Skrining
- Buka browser di HP atau komputer.
- Akses website webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
- Isi data diri dan riwayat kesehatan, termasuk soal kebiasaan merokok, riwayat penyakit keluarga, serta pola makan.
- Isi data fisik, mulai dari berat badan dan tinggi badan.
- Sistem akan otomatis menghitung Indeks Massa Tubuh (IMT) dan menampilkan kategori:
- Kurus: IMT < 18.5
- Normal: IMT 18.5 – 24.9
- Gemuk: IMT 25.0 – 29.9
- Obesitas: IMT ≥ 30.0 - Sistem akan menampilkan hasil berupa tingkat risiko penyakit kronis: rendah, sedang, atau tinggi.
- Peserta juga akan mendapatkan rekomendasi gaya hidup serta anjuran medis sesuai profil kesehatan
Hasil Skrining Riwayat Kesehatan
Merangkum informasi dari laman resmi Puskesmas Karangpandan, ada dua hasil Skrining Riwayat Kesehatan yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:
1. berisiko penyakit
2. tidak berisiko penyakit
- Diabetes mellitus
- Hipertensi
- Ischaemic heart disease
- Stroke
- Kanker leher rahim
- Kanker payudara
- Anemia remaja putri
- Tuberkolosis
- Hepatitis
- Paru obstruktif kronis
- Talasemia
- Kanker usus
- Kanker paru
Apabila hasil Skrining menunjukkan status "berisiko penyakit", maka peserta dapat melaksanakan konsultasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperoleh pelayanan.
Namun, apabila hasilnya "tidak berisiko penyakit", maka peserta akan diberikan pantauan untuk melakukan pola gaya hidup sehat.
