Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Online dari Hp, Bisa Lewat Website Atau Aplikasi

Jumat 02 Jan 2026, 08:40 WIB
Cara skrining BPJS Kesehatan 2026. (Sumber: BPJS Kesehatan)

Cara skrining BPJS Kesehatan 2026. (Sumber: BPJS Kesehatan)

POSKOTA.CO.ID - Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui cara skrining BPJS Kesehatan 2026 agar bisa mengakses pelayanan kesehatan secara optimal.

Banyak peserta yang masih belum mengetahui cara skrining BPJS Kesehatan dan pentingnya melakukan skrining.

Skrining BPJS Kesehatan merupakan salah satu fitur menarik yang disediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di aplikasi JKN Mobile.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah 2026 Awal Ramadhan dan Idul Fitri Jatuh Tanggal Berapa? Ini Rinciannya

Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, Skrining Riwayat Kesehatan adalah proses pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta.

Aturan Skrining BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Januari 2025 lalu bagi peserta berusia 15 tahun ke atas.

Skrining Kesehatan BPJS Apakah Wajib?

Melansir dari laman Puskesmas Banjar Satu, skrining kesehatan BPJS wajib dilakukan oleh semua peserta JKN guna mendapatkan pelayanan kesehatan dengan benar.

Tujuan diadakannya program ini, yaitu untuk membantu peserta mendeteksi risiko penyakit sejak dini, sehingga dapat mengambil langkah-langkah pencegahan dan pengobatan lebih awal.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2026 dari Kemenhub Kapan Dibuka? Ini Informasi Lengkap dan Alur Pendaftarannya

Selain itu, dengan melakukan skrining, peserta jadi bisa mengetahui informasi mengenai kondisi kesehatannya hingga mendapatkan layanan medis, apabila memang diperlukan.

Adapun, periode skrining hanya perlu dilakukan satu kali dalam setahun. Jadi, bagi peserta yang sudah melakukan skrining pada tahun lalu, bisa mulai melakukan skrining lagi pada tahun ini.

Cara Skrining BPJS Kesehatan

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk skrining riwayat kesehatan di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Apakah Tarif Listrik Naik di Awal 2026? Ini Keputusan Resmi Pemerintah

1. Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi melalui ponsel.
  • Log in menggunakan akun peserta.
  • Pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
  • Isi data diri dan riwayat kesehatan, termasuk soal kebiasaan merokok, riwayat penyakit keluarga, serta pola makan.
  • Isi data fisik, mulai dari berat badan dan tinggi badan.
  • Sistem akan otomatis menghitung Indeks Massa Tubuh (IMT) dan menampilkan kategori:
    - Kurus: IMT < 18.5
    - Normal: IMT 18.5 – 24.9
    - Gemuk: IMT 25.0 – 29.9
    - Obesitas: IMT ≥ 30.0
  • Sistem akan menampilkan hasil berupa tingkat risiko penyakit kronis: rendah, sedang, atau tinggi.
  • Peserta juga akan mendapatkan rekomendasi gaya hidup serta anjuran medis sesuai profil kesehatan

2. Situs Resmi Skrining

  • Buka browser di HP atau komputer.
  • Akses website webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
  • Isi data diri dan riwayat kesehatan, termasuk soal kebiasaan merokok, riwayat penyakit keluarga, serta pola makan.
  • Isi data fisik, mulai dari berat badan dan tinggi badan.
  • Sistem akan otomatis menghitung Indeks Massa Tubuh (IMT) dan menampilkan kategori:
    - Kurus: IMT < 18.5
    - Normal: IMT 18.5 – 24.9
    - Gemuk: IMT 25.0 – 29.9
    - Obesitas: IMT ≥ 30.0
  • Sistem akan menampilkan hasil berupa tingkat risiko penyakit kronis: rendah, sedang, atau tinggi.
  • Peserta juga akan mendapatkan rekomendasi gaya hidup serta anjuran medis sesuai profil kesehatan

Hasil Skrining Riwayat Kesehatan

Merangkum informasi dari laman resmi Puskesmas Karangpandan, ada dua hasil Skrining Riwayat Kesehatan yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:

1. berisiko penyakit

2. tidak berisiko penyakit

  • Diabetes mellitus
  • Hipertensi
  • Ischaemic heart disease
  • Stroke
  • Kanker leher rahim
  • Kanker payudara
  • Anemia remaja putri
  • Tuberkolosis
  • Hepatitis
  • Paru obstruktif kronis
  • Talasemia
  • Kanker usus
  • Kanker paru

Apabila hasil Skrining menunjukkan status "berisiko penyakit", maka peserta dapat melaksanakan konsultasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperoleh pelayanan.

Namun, apabila hasilnya "tidak berisiko penyakit", maka peserta akan diberikan pantauan untuk melakukan pola gaya hidup sehat.


Berita Terkait


News Update