Tanggal 2 Januari 2026 Apakah Masih Libur? Cek Informasinya

Kamis 01 Jan 2026, 11:49 WIB
Tanggal 2 Januari masih libur atau tidak? Begini menurut SKB 3 Menteri (Sumber: Pinterest)

Tanggal 2 Januari masih libur atau tidak? Begini menurut SKB 3 Menteri (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Saat ini menjadi pertanyaan apakah tanggal 2 Januari 2026 masuk dalam tanggal merah atau tidak.

Lantas, apakah 2 Januari 2026 termasuk dalam daftar libur nasional atau cuti bersama?

Baca Juga: Apakah Tanggal 31 Desember Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Ada 9 Long Weekend!

Berdasarkan SKB 3 Menteri, per tanggal 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai libur cuti bersama. Dengan demikian, libur nasional tahun baru hanya akan jatuh pada 1 Januari 2026.

Sehari usai tahun baru, kegiatan perkantoran, layanan publik, dan aktivitas lainnya akan kembali berjalan normal.

Walaupun tidak ada cuti bersama, masyarakat masih tetap dapat memanfaatkan akhir pekan untuk beristirahat, karena tanggal 3 serta 4 Januari 2026 jatuh pada Sabtu dan Minggu.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional sebanyak 17 hari, dengan cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari.

Namun, cuti bersama hanya ditetapkan pada momen tertentu saja seperti menjelang Hari Raya Idulfitri, Natal, serta beberapa hari besar keagamaan lainnya.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, masyarakat bisa akses situs resmi Kementerian PANRB ataupun meninjau SKB 3 Menteri yang telah dipublikasikan sebagai acuan perencanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.


Berita Terkait


News Update