Sidak Kamar Hunian Napi pada Momen Pergantian Tahun, Petugas Rutan Tangerang Temukan Barang Terlarang

Kamis 01 Jan 2026, 12:01 WIB
Potret proses sidak kamar hunian warga binaan Rutan Kelas I Tangerang. (Sumber: Humas Rutan Kelas I Tangerang)

Potret proses sidak kamar hunian warga binaan Rutan Kelas I Tangerang. (Sumber: Humas Rutan Kelas I Tangerang)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang melakukan sidak kamar hunian para warga binaan atau narapidana di malam pergantian tahun.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin mengatakan sidak ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di dalam rutan tetap aman dan kondusif.

"Kami laksanakan pemeriksaan secara detail dan menyeluruh pada kamar hunian warga binaan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan," kata Irham pada Kamis, 1 Januari 2026.

Irham menyebut, dalam pelaksanaannya petugas menemukan beberapa barang yang dinilai berbahaya dan tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian.

Baca Juga: 17 Napi Rutan Kelas I Tangerang dapat Kado Remisi Natal 2025

Adapun barang terlarang yang ditemukan yakni pisau cukur, cermin, sendok, korek api dan sejumlah tali.

"Seluruh barang hasil temuan tersebut langsung diinventarisir dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Irham menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dalam rutan, terutama dalam momentum pergantian tahun. 

“Sidak kamar hunian ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi untuk memastikan situasi Rutan tetap aman dan kondusif, khususnya di momentum Tahun Baru. Kami ingin memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update