Kejari Kabupaten Tangerang Raih Sejumlah Penghargaan atas Penyelamatan Keuangan dan Aset Negara

Kamis 01 Jan 2026, 17:20 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Sepanjang 2025, Kejari Kabupaten Tangerang mencatat sejumlah capaian kinerja dan meraih berbagai penghargaan di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrillianna Purba mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran.

"Capaian ini menjadi bukti bahwa seluruh bidang di Kejari Kabupaten Tangerang bekerja secara optimal, baik dalam penegakan hukum, pelayanan publik, maupun pengelolaan anggaran," katanya, Kamis, 1 Januari 2026.

Afrillianna menjelaskan, Bidang Pembinaan Kejari Kabupaten Tangerang mencatat serapan anggaran sebesar 92,98 persen dari total DIPA Rp19.504.796.000 dengan realisasi Rp18.118.898.447.

"Atas capaian tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang meraih peringkat tiga capaian kinerja satker Bidang Pembinaan terbaik di wilayah Kejati Banten," jelasnya.

Baca Juga: Apakah Tarif Listrik Naik di Awal 2026? Ini Keputusan Resmi Pemerintah

Di Bidang Intelijen, Kejari Kabupaten Tangerang melaksanakan tiga operasi penyelidikan, sembilan operasi pengamanan, serta dua kegiatan pengamanan pembangunan strategis. Selain itu, bidang ini menyelenggarakan 14 kegiatan penerangan hukum dan dua penyuluhan hukum.

"Atas kinerjanya, Bidang Intelijen memperoleh peringkat tiga capaian kinerja satker terbaik di wilayah Kejati Banten," ungkapnya.

Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menangani 1.203 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melaksanakan 908 eksekusi, serta menyelesaikan delapan perkara melalui mekanisme restorative justice.

"Kejari Kabupaten Tangerang meraih peringkat pertama capaian kinerja satker Bidang Tindak Pidana Umum di wilayah Kejati Banten," ucapnya.

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), penanganan perkara tindak pidana korupsi meliputi dua penyidikan, 12 penuntutan, dan delapan eksekusi.


Berita Terkait


News Update