Kejari Kabupaten Tangerang Raih Sejumlah Penghargaan atas Penyelamatan Keuangan dan Aset Negara

Kamis 01 Jan 2026, 17:20 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

"Sementara pada perkara kepabeanan, cukai, dan pajak, tercatat delapan penuntutan dan lima eksekusi," ujarnya.

Dari penanganan perkara tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang mencatat putusan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp6.795.375.266 serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp832.679.357.

Baca Juga: Tanpa Pesta Kembang Api, Perayaan Malam Tahun Baru di Kota Tua Jakbar Berlangsung Kondusif

"Atas kinerja ini, Bidang Pidsus meraih peringkat tiga capaian kinerja satker terbaik di wilayah Kejati Banten," katanya.

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Kabupaten Tangerang menangani 235 Surat Kuasa Khusus, menandatangani lima nota kesepahaman, menerbitkan satu pendapat hukum, serta melakukan 91 pendampingan hukum dan 11 perkara litigasi.

Melalui bidang tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang mencatat penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp213.684.770.000 serta pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.930.866.168.

Sementara di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Kabupaten Tangerang mengeksekusi 2.976 barang bukti dengan hasil lelang dan barang rampasan mencapai Rp387.910.000.

Selain capaian kinerja, Kejari Kabupaten Tangerang juga menerima sejumlah penghargaan, antara lain dari Bupati Tangerang sebagai institusi yang berperan dalam penyelamatan aset daerah, peringkat pertama satker dengan hasil evaluasi kinerja terbaik oleh Bidang Pengawasan Kejati Banten, serta penghargaan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang sebagai mitra strategis.

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berdampak nyata bagi masyarakat," pungkas Afrillianna.


Berita Terkait


News Update