POSKOTA.CO.ID - Sepanjang tahun 2025, Polri menunjukkan peran aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui penguatan kerja sama internasional.
Salah satu capaian signifikan adalah penangkapan 14 buronan Interpol yang kemudian diserahkan kepada otoritas terkait sesuai ketentuan hukum.
"Kinerja penegakan hukum internasional pada 2025 mencatat 14 buronan berhasil ditangani. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum internasional," ujar Asisten Utama Operasi Kapolri Komjen Fadil Imran menyampaikan capaian tersebut dalam Rilis Akhir Tahun Mabes Polri di Jakarta Selatan, Selasa, 30 Desember 2025.
Selain penangkapan buronan, Fadil mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan 35 red notice melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Baca Juga: Sebanyak 689 Anggota Polri Dijatuhi Sanksi PTDH Akibat Pelanggaran Etik Sepanjang Tahun 2025
Langkah tersebut dilakukan untuk melacak dan memburu pelaku kejahatan internasional yang melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Fadil, sepanjang tahun 2025 Polri turut menangani 13 kasus buronan yang kabur ke luar negeri dengan menggandeng aparat penegak hukum dari berbagai negara, termasuk menjalankan proses ekstradisi bersama pemerintah negara sahabat.
Polri juga menjalankan misi kemanusiaan dengan memulangkan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Tercatat, sebanyak 810 WNI berhasil dipulangkan dari luar negeri selama 2025," kata mantan Kapolda Polda Metro Jaya tersebut.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen. Syahardiantono mengungkapkan, Satuan Tugas TPPO mencatat kinerja signifikan dalam upaya penyelamatan korban.
