PPG Guru Tertentu Periode 5 Diperpanjang! Siapa Saja yang Boleh Daftar hingga Desember 2025?

Senin 29 Des 2025, 21:45 WIB
Ilustrasi - Guru belum bersertifikat? Pendaftaran PPG Periode 5 diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Syarat, terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar.  (Sumber: Freepik)

Ilustrasi - Guru belum bersertifikat? Pendaftaran PPG Periode 5 diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Syarat, terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan angin segar bagi guru dalam jabatan yang belum menyelesaikan kewajiban sertifikasi.

Seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru, PPG Guru Tertentu Periode 5 resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu lebih dari satu bulan dari batas sebelumnya, 19 November 2025.

Kebijakan perpanjangan ini diambil setelah pemerintah melihat masih adanya potensi guru yang memenuhi syarat namun belum mendaftar.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen negara dalam memberikan pengakuan profesional sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2005.

Baca Juga: Pengumuman Kuota SNBP 2026 Bisa Dicek Di Mana? Simak Panduan dan Jadwal Lengkapnya

Imbauan untuk Segera Bertindak

Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, mendesak guru yang memenuhi persyaratan untuk segera memanfaatkan momentum ini. “Kami mendorong bapak dan ibu guru untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tegas Ferry.

Meski program PPG Guru Tertentu akan berlanjut di masa depan, Ferry mengingatkan bahwa mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya dapat berubah pada periode berikutnya, sehingga periode saat ini menjadi peluang yang sangat berharga.

Baca Juga: Resmi Berlaku 1 Januari 2026, Ini Tabel Terbaru Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Siapa yang Boleh Mendaftar?

Program PPG Guru Tertentu diperuntukkan bagi:

  • Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Berstatus aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024.
  • Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Informasi detail syarat dan tata cara pendaftaran dapat diakses di laman resmi Direktorat PPG: https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Baca Juga: Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Cair Tepat Waktu 1 Januari 2026 Meski Hari Libur

Dukungan dan Peran Pemerintah Daerah


Berita Terkait


News Update