Resmi! Aktivasi PIP Diperpanjang hingga 31 Januari 2026, Begini Cara Cek Bantuan Pakai HP dengan NIK dan NISN

Selasa 30 Des 2025, 15:50 WIB
Batas Aktivasi PIP Mundur ke 31 Januari 2026, Cek Status Penerima Online Lewat HP (Sumber: Facebook/@Adi)

Batas Aktivasi PIP Mundur ke 31 Januari 2026, Cek Status Penerima Online Lewat HP (Sumber: Facebook/@Adi)

POSKOTA.CO.ID - Harapan baru hadir bagi jutaan siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 31 Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi peserta didik yang sebelumnya terancam kehilangan bantuan pendidikan akibat keterlambatan administrasi.

Perpanjangan tenggat tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 1928/15/LP.01.00/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Awalnya, aktivasi rekening PIP dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2025, namun pemerintah memberikan tambahan waktu satu bulan demi memastikan dana bantuan benar-benar tersalurkan kepada yang berhak.

Langkah ini menegaskan komitmen negara dalam menjaga akses pendidikan yang adil dan inklusif, terutama bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera yang sangat bergantung pada bantuan PIP untuk memenuhi kebutuhan sekolah, mulai dari seragam, buku, hingga transportasi.

Baca Juga: KLIK Link Live Streaming Arema FC vs Persita Tangerang di BRI Super League Sore Ini, Kick Off Pukul 15.30 di Kanjuruhan

Alasan Pemerintah Memperpanjang Batas Aktivasi PIP

Pemerintah menilai masih terdapat siswa penerima PIP yang telah masuk nominasi penerima, tetapi belum sempat mengaktifkan rekening karena berbagai kendala. Faktor geografis, keterbatasan informasi, hingga hambatan administrasi menjadi alasan utama keterlambatan tersebut.

Dengan perpanjangan hingga Januari 2026, siswa dan orang tua memiliki kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan proses aktivasi. Selama rekening berhasil diaktifkan sebelum tenggat baru, dana PIP dipastikan tidak hangus dan tetap dapat dicairkan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial sektor pendidikan dalam menghadapi tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.

Cara Cek Status PIP Lewat HP Secara Online

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah menyediakan layanan pengecekan status PIP secara daring. Siswa dan orang tua tidak perlu datang ke sekolah atau bank hanya untuk memastikan kepesertaan.

Berikut langkah-langkah pengecekan status PIP secara online:

  • Buka browser di HP atau laptop
  • Akses situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  • Masukkan NISN dan NIK siswa
  • Isi hasil penjumlahan angka verifikasi yang muncul
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”

Berita Terkait


News Update