POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair mulai 1 Januari 2026. Besaran gaji pokok pensiunan tersebut berada dalam kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, bergantung pada golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi jutaan pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Bagi mereka yang telah mengabdikan puluhan tahun hidupnya kepada negara, kepastian penghasilan di masa tua bukan sekadar angka, melainkan simbol penghargaan atas dedikasi dan pengabdian panjang.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS 2026
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok PNS, pemerintah menetapkan struktur gaji pensiunan yang masih berlaku hingga saat ini. Aturan tersebut menjadi acuan resmi Taspen dalam menyalurkan dana pensiun per 1 Januari 2026.
Dilansir dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024, dalam beleid itu disebutkan bahwa gaji pensiunan PNS golongan terendah (Golongan I) ditetapkan minimal Rp1.748.100, belum termasuk tunjangan lain. Sementara golongan tertinggi (Golongan IVe) menerima gaji pokok hingga Rp4.957.100 per bulan, atau hampir menyentuh Rp5 juta.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut daftar lengkap gaji pokok pensiunan PNS 2026 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II
