POSKOTA.CO.ID - Transformasi sistem perpajakan nasional melalui Core Tax Administration System (Coretax) yang ditargetkan berjalan penuh pada akhir 2025 menjadi tonggak penting modernisasi administrasi pajak Indonesia.
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan integrasi data, keamanan transaksi, dan efisiensi pelayanan. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang mengalami kebingungan teknis, khususnya terkait hilangnya menu permohonan Sertifikat Digital di dalam sistem Coretax.
Keluhan ini ramai disuarakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Wajib Pajak Badan di berbagai forum perpajakan dan komunitas daring.
Banyak pengguna melaporkan bahwa saat mengakses menu administrasi untuk mengajukan atau memperbarui Sertifikat Elektronik, tombol “Permohonan” atau “Request” yang seharusnya tersedia justru tidak muncul. Dalam beberapa kasus, menu terlihat abu-abu atau tidak dapat diklik sama sekali.
Baca Juga: Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Berhasil Pasang 36.978 Meter SR Sepanjang 2025
Situasi tersebut menimbulkan kepanikan. Bagi Wajib Pajak, Sertifikat Digital bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi utama seluruh aktivitas administrasi pajak digital.
Tanpa sertifikat ini, WP tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak, membuat Bukti Potong PPh, hingga menyampaikan SPT Masa dan Tahunan. Artinya, satu kendala kecil di sistem berpotensi melumpuhkan operasional bisnis secara menyeluruh.
Namun, penting untuk dipahami bahwa hilangnya menu Sertifikat Digital di Coretax bukanlah kesalahan sistem (bug). DJP memastikan kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme keamanan baru yang diterapkan secara sengaja.
Arsitektur Keamanan Baru Coretax
Berbeda dengan sistem lama DJP Online, yang memungkinkan permohonan sertifikat elektronik secara langsung, Coretax dibangun dengan standar keamanan lebih tinggi. Sistem ini mengadopsi prinsip Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, sejalan dengan regulasi nasional mengenai identitas digital dan keamanan data.
Penyebab utama menu “Permohonan Sertifikat Digital” tidak muncul adalah karena Wajib Pajak belum mengatur Penyedia Jasa Tanda Tangan Elektronik (PSTE) di profil Coretax masing-masing.
Secara logis, Coretax tidak akan mengizinkan pengguna meminta “kunci digital” sebelum menentukan siapa pihak yang menerbitkan kunci tersebut. Selama kolom penyedia tanda tangan masih kosong atau belum dikonfigurasi, sistem akan menganggap akun belum siap secara keamanan. Akibatnya, menu permohonan sertifikat otomatis disembunyikan.
