Pendekatan ini dirancang untuk melindungi WP dari penyalahgunaan identitas digital serta memastikan setiap tanda tangan elektronik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pilihan Penyedia Tanda Tangan Elektronik di Coretax
Dalam ekosistem Coretax, DJP memberikan fleksibilitas kepada Wajib Pajak. Pengguna dapat memilih Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) swasta yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital, seperti PERURI, PrivyID, VIDA, dan lainnya—terutama bagi perusahaan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik untuk kebutuhan bisnis nonpajak.
Namun, bagi mayoritas Wajib Pajak yang hanya membutuhkan sertifikat untuk kepentingan administrasi perpajakan, DJP menyediakan penyedia tanda tangan internal secara gratis. Opsi inilah yang paling praktis dan direkomendasikan, sekaligus menjadi kunci untuk mengaktifkan kembali menu Sertifikat Digital.
Baca Juga: Melalui BAZNAS RI, BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana Sumatra Rp459 Juta
Panduan Lengkap Memunculkan Menu Sertifikat Digital Coretax
Berikut langkah-langkah resmi dan sistematis yang perlu dilakukan:
1. Masuk ke Pengaturan Profil
Login ke akun Coretax menggunakan NPWP atau NIK. Akses menu “Profil Saya” di pojok kanan atas, lalu masuk ke Pengaturan Akun atau Administrasi Pengguna.
2. Buka Pengaturan Tanda Tangan Elektronik
Cari tab “Tanda Tangan Elektronik” atau “Digital Signature Settings”. Pada tahap ini, status penyedia umumnya masih tertulis Belum Diatur.
3. Pilih Penyedia Tanda Tangan
Klik “Ubah” atau “Atur Penyedia”, kemudian pilih “Direktorat Jenderal Pajak (DJP)” pada menu dropdown. Alternatif lain hanya digunakan jika WP telah memiliki sertifikat dari PSrE lain.
4. Buat Passphrase
Sistem akan meminta pembuatan passphrase, yaitu kata sandi khusus untuk melindungi sertifikat digital. Passphrase ini berbeda dari password login dan wajib disimpan dengan aman.
5. Akses Kembali Menu Sertifikat Elektronik
Setelah penyimpanan berhasil, lakukan refresh atau login ulang. Masuk kembali ke menu Administrasi → Sertifikat Elektronik. Tombol Permohonan/Unduh Sertifikat Digital kini akan muncul dan aktif.
Ketiadaan menu Sertifikat Digital di Coretax bukanlah gangguan teknis, melainkan konsekuensi dari belum terpenuhinya prasyarat keamanan sistem.
Coretax mewajibkan Wajib Pajak untuk menetapkan Penyedia Tanda Tangan Elektronik dan membuat passphrase sebagai bagian dari perlindungan identitas digital.
