Untuk memastikan informasi menjangkau semua pihak, Ditjen GTKPG berharap dukungan aktif dari kepala Dinas Pendidikan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk menyosialisasikan kebijakan ini.
Guru juga dapat memperoleh data dan bantuan teknis melalui unit pelaksana teknis di daerah, seperti Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), atau Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) setempat.
Bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG Guru Tertentu, sertifikasi tetap dapat ditempuh melalui jalur Program PPG Calon Guru. Sementara itu, guru yang melewatkan kesempatan pada periode ini diimbau untuk terus memantau informasi melalui akun SIMPKB masing-masing untuk persiapan periode berikutnya.
