JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyoroti penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Ketua Umum Hippindo, Budiharjo Iduansjah menekankan bahwa pembuat kebijakan harus berkomitmen mempertimbangkan keberlangsungan usaha termasuk ritel modern.
Salah satunya dengan mematuhi proses hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk penyempurnaan dalam teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai yang namanya kawasan tanpa rokok merugikan pedagang, pelaku usaha ritel, dan ekosistem usaha di dalamnya. Itu yang harus benar-benar dipikirkan. Termasuk di dalamnya terkait larangan penjualan dan larangan pemajangan," kata Budi kepada wartawan pada Senin, 29 Desember 2025.
Untuk diketahui, hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas Raperda KTR yang dapat diakses secara publik, merekomendasikan penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok karena tidak memiliki dasar hukum.
Serta larangan menjual atau membeli rokok di tempat umum, dikecualikan untuk tempat umum yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
Hippindo khawatir Raperda KTR yang dipaksakan eksesif dan restriktif dengan berbagai pelarangan di dalamnya, mustahil diimplementasikan di lapangan. Bahkan ia beranggapan bisa berujung memicu masalah baru.
Menurutnya yang harus dimitigasi ke depan terkait Raperda KTR, yaitu jangan sampai larangan-larangan penjualan dan pemajangan justru menyuburkan rokok ilegal.
Baca Juga: 10 Personel Polresta Tangerang Langgar Kode Etik, Dua Disanksi Demosi
"Seharusnya fokus ke yang ilegal itu aja. Energi dan effort diarahkan ke pemberantasan rokok ilegal. Seperti arahan Menkeu, jika belum ada solusi untuk menerap tenaga kerja maupun pemasukan penerimaan, jangan buat peraturan yang melarang. Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada," ucapnya.
