Dinilai Berisiko Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal, Hippindo Minta Revisi Pasal KTR DKI Jakarta

Senin 29 Des 2025, 18:34 WIB
Penolakan terhadap Raperda KTR DKI Jakarta yang disampaikan sejumlah asosisasi. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Penolakan terhadap Raperda KTR DKI Jakarta yang disampaikan sejumlah asosisasi. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

"Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini. Kami pelaku usaha ritel sudah mematuhi semua peraturan yang ada," tambah Budiharjo.

Ia berharap, pembuat kebijakan sebelum benar-benar mensahkan Ranperda KTR, dapat bersikap arif dan bijaksana dengan mempertimbangkan kembali dan meninjau ulang seluruh masukan serta aspirasi dari stakeholder terdampak.

"Kami akan tetap kawal Ranperda KTR ini. Jangn industri dan produk legal ini yang sudah taat aturan, justru dipersulit. Bikin aturan baru justru justru bisa memicu pertambahan rokok ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan," jelas dia.

Baca Juga: Sarinah Terbakar di Thamrin, Siapa Pemilik Mall Ikonik Jakarta Ini? Berikut Sejarah dan Fakta Kepemilikannya

Saat ini Hippindo menaungi 203 ritel modern dengan jumlah pekerja yang ada di bawah naungan anggota sebanyak 800 ribu pekerja.

Jumlah tersebut dinilai cukup memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah cukup banyak. (pan)


Berita Terkait


News Update