DRAMAGA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 42 bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Bogor dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor karena mengganggu ketertiban, dan hak pejalan kaki.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan selama 7x24 jam untuk mereka membongkar bangunannya secara mandiri.
"Karena pihak pedagang PKL tidak mengindahkan pemberitahuan mahasiswa kami, sehingga kami lakukan penindakan pembongkaran," kata Rhama saat dikonfirmasi pada Senin, 29 Desember 2025.
Pembongkaran sendiri dilakukan secara manulai tanpa melibatkan alat berat. Petugas menggunakan palu dan peralatan lainnya untuk membongkar bangunan liar tersebut.
Baca Juga: Dishub Bogor Siapkan Lahan Parkir Gratis saat Car Free Night Malam Tahun Baru
"Kegiatan pembongkaran berjalan kondusif dan aman," ujar Rhama.
Dibongkar 42 bangunan itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4, Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021, tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah.
"Puing-puing hasil penertiban langsung diangkut oleh truk dari Dinas Lingkungan Hidup, untuk diamankan," pungkas Rhama. (cr-6)
