DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Depok kurang dari 1x24 jam berhasil meringkus tersangka penyebar teror bom ke sekolah-sekolah Kota Depok adalah pacarnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka mengatakan pada waktu kejadian Selasa, 23 Desember 2025, tersangka H (23) merupakan seorang mahasiswa jurusan IT, membuat email baru mengatasnamakan Kamila.
Di mengirimkan pesan ke 10 sekolah di wilayah hukum Kota Depok berisi teror bom dan akan menebar narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti penyidik pimpinan Kanit Krimsus AKP Joko menetapkan tersangka terhadap H yang merupakan pacar dari Kamila," ujar Gede Oka kepada wartawan di Aula Atmani Adhi Wedhana Polres Metro Depok pada Jumat, 26 Desember 2025.
Baca Juga: Mobilitas Penumpang ke Jakarta Saat Natal 2025 Turun, Dishub DKI Catat Penurunan hingga 3,85 Persen

Motif pelaku membuat email palsu seakan membuat seperti kiriman dari saksi Kamila, lanjut Oka karena merasa sakit hati setelah lamaran keluarga tersangka kepada Kamila ditolak.
"Pada tahun 2022 tersangka H membawa keluarga untuk melamar Kamila. Tapi oleh saksi ditolak sehingga membuat tersangka merasa kesal sehingga meneror saksi mulai dari memesan makanan fiktif ke rumah hingga kampus," tambahnya.
Selain itu tersangka H juga kerap kali menjelek-jelekan saksi Kamila melalui media sosial.
"Tersangka sama saksi pernah satu alumni di sekolah SMA Depok. Karena lamaran ditolak, tersangka nekad mengirim email pengancaman teror bom hingga akan menebar narkoba diatasnamakan saksi Kamila karena merasa sakit hati," tuturnya.
Baca Juga: UMP Jakarta 2026 Diprotes Buruh, Pemprov DKI Tegaskan Penetapan Sudah Sesuai Aturan
Sekolah yang dipilih tersangka untuk diteror, menurut Made Budi dipilih secara random. Selain itu juga tersangka H juga ingin mencari perhatian dari saksi Kamila meski sudah tidak berhubungan.
"Pada waktu kejadian Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, setelah tahu ada ancaman teror bom mengintruksikan upaya Prepentif untuk melakukan pengecekan ke 10 sekolah yang mendapatkan teror bom setelah dilakukan penyisiran tidak ditemukan mencurigakan," tuturnya.
Sementara itu untuk Oka juga akan melakukan tes psikologis tersangka untuk memastikan upaya yang dilakukan terinspiratif dari mana.
"Tersangka H disangkakan dengan Pasal 45 B Junto Pasal 29 Tentang UU ITE dan Pasal 334 KUHP dan juga Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ungkapnya.
Baca Juga: Terapkan One Way di Jalur Puncak Bogor, Wisatawan Asal Tangerang Rela Tunggu 4 Jam untuk Liburan
"Tersangka H kami tangkap di kediamanya daerah Tanah Baru Beji, saat akan berlibur bersama orang tua dan adik-adiknya ke daerah Semarang Jawa Tengah." (ang)
