JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Konferensi Pekerja Serikat Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75, sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp5,72 juta.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan penetapan itu tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” ucap Said kepada awak media pada Jumat, 26 Desember 2025.
Said menyampaikan, alasan penolakan itu pihaknya telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca Juga: Damessa Resmikan Cabang ke-20 di Jakarta Garden City, Perluas Layanan Kesehatan Gigi Keluarga
Nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp5,89 juta per bulan. Dengan UMP yang ditetapkan Rp5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp160.000.
“Selisih Rp160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said.
Selain itu, Said mengungkapkan, UMP Jakarta menjadi lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta.
“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.
Baca Juga: Pembentukan Supeltas di Puncak Bogor Dapat Apresiasi, Kapolda Jabar Sebut Sebuah Ide Kreatif
Lebih lanjut, Said menyatakan, pemberian insentif kepada para buruh oleh Pemda Jakarta dinilai bukan bagian dari upah, lantaran tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung APBD.
