Polisi Ungkap Motif Teror Bom ke Sekolah di Depok, Pelaku Diduga Didorong Masalah Pribadi

Jumat 26 Des 2025, 16:39 WIB
Tersangka teror bom sekolah-sekolah di Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Tersangka teror bom sekolah-sekolah di Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

"Pada waktu kejadian Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, setelah tahu ada ancaman teror bom mengintruksikan upaya Prepentif untuk melakukan pengecekan ke 10 sekolah yang mendapatkan teror bom setelah dilakukan penyisiran tidak ditemukan mencurigakan," tuturnya.

Sementara itu untuk Oka juga akan melakukan tes psikologis tersangka untuk memastikan upaya yang dilakukan terinspiratif dari mana.

"Tersangka H disangkakan dengan Pasal 45 B Junto Pasal 29 Tentang UU ITE dan Pasal 334 KUHP dan juga Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ungkapnya.

Baca Juga: Terapkan One Way di Jalur Puncak Bogor, Wisatawan Asal Tangerang Rela Tunggu 4 Jam untuk Liburan

"Tersangka H kami tangkap di kediamanya daerah Tanah Baru Beji, saat akan berlibur bersama orang tua dan adik-adiknya ke daerah Semarang Jawa Tengah." (ang)


Berita Terkait


News Update