SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melarang masyarakat mengadakan pesta petasan dan kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2026.
Larangan tersebut dikeluarkan guna menjaga kamtibmas dalam menyambut pergantian tahun.
Condro menegaskan bahwa penggunaan petasan dan kembang api berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, suara petasan juga dapat mengganggu ketenangan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan orang yang sedang beristirahat.
“Petasan dan kembang api memiliki risiko tinggi, bisa menyebabkan kebakaran, luka serius, bahkan korban jiwa. Oleh karena itu, kami melarang keras aktivitas membakar petasan dan kembang api pada malam tahun baru,” ucapnya kepada Poskota pada Jumat, 26 Desember 2025.
Baca Juga: Pengunjung Ancol Tembus 46.563 Orang Saat Natal 2025, Prediksi Meningkat Jelang Tahun Baru 2026
Ia juga memerintahkan seluruh kapolsek jajaran Polres Serang untuk aktif menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Sosialisasi dilakukan melalui patroli, sambang warga, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Kami minta jajaran kapolsek untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menyalakan petasan dan mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat,” kata Condro.
Ia mengajak masyarakat untuk menyambut Tahun Baru dengan cara-cara yang positif, seperti memperbanyak ibadah, doa bersama, serta kegiatan yang dapat mempererat kebersamaan keluarga.
Menurutnya, pergantian tahun merupakan momentum untuk refleksi diri dan meningkatkan kualitas keimanan.
“Lebih baik malam tahun baru diisi dengan ibadah, doa, dan evaluasi diri. Selain aman, juga membawa ketenangan dan keberkahan. Kami berharap masyarakat mematuhi imbauan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan damai di wilayah Kabupaten Serang," ujarnya.
