POSKOTA.CO.ID - Pasar logam mulia domestik mencatatkan sejarah baru menjelang perayaan Natal 2025. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meroket tajam Rp29.000 dalam sehari, untuk pertama kalinya menembus level psikologis Rp 2,59 juta per gram.
Berdasarkan data terkini dari situs resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam pada Rabu 24 Desember 2025 ditetapkan di posisi Rp2.590.000 per gram.
Angka ini sekaligus memecahkan rekor tertinggi sepanjang sejarah (all-time high) aset safe haven tersebut.
Baca Juga: Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Hari Ini Tembus Rp2,59 Juta per Gram!
Penguatan yang Konsisten
Lonjakan hari ini melanjutkan rally impresif yang terjadi sepanjang pekan terakhir. Dari level Rp2,48 juta per gram, harga emas Antam terus merangkak naik dan akhirnya mencapai puncak baru di Rp2,59 juta. Dibandingkan posisi sehari sebelumnya (Rp2.561.000/gram), penguatan terjadi signifikan.
Harga buyback emas (beli kembali) oleh Antam juga ikut terdongkrak, mengikuti momentum kenaikan. Pada hari yang sama, harga repurchase tercatat di level Rp2.449.000 per gram, memberikan keuntungan yang menarik bagi investor yang ingin melakukan profit-taking.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam per 24 Desember 2025:
- 0,5 gram: Rp1.345.000
- 1 gram: Rp2.590.000
- 2 gram: Rp5.120.000
- 3 gram: Rp7.655.000
- 5 gram: Rp12.725.000
- 10 gram: Rp25.395.000
- 25 gram: Rp63.362.000
- 50 gram: Rp126.645.000
- 100 gram: Rp253.212.000
- 250 gram: Rp632.765.000
- 500 gram: Rp1.265.320.000
- 1.000 gram: Rp2.530.600.000
Penyebab Kenaikan Harga Emas
Analis pasar mengidentifikasi dua faktor utama di balik rekor baru ini:
- Sentimen Global yang Mendukung: Harga emas dunia (spot gold) bertahan di zona tinggi, didorong oleh ketidakpastian ekonomi global dan ekspektasi pelonggaran moneter oleh bank sentral utama.
- Minat Lindung Nilai yang Tinggi: Emas tetap menjadi instrumen andalan investor untuk melindungi portofolio dari tekanan inflasi dan gejolak pasar keuangan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Rp29.000 per Gram, Cek Daftarnya
Pajak Transaksi Emas
Bagi investor yang berminat, penting untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku:
- Pembelian: Dikenai PPh 22 sebesar 0,45% (pemegang NPWP) atau 0,9% (non-NPWP).
- Penjualan Kembali (Buyback): Di atas Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5% (pemegang NPWP) atau 3% (non-NPWP). Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi.
