Tempat tersebut juga disinyalir digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila. Dari situ, kemudian terjadi penangkapan keesokan harinya.

Selain Bonnie Blue, polisi juga turut mengamankan 17 warga negara asing (WNA) lain. Di antaranya terdapat sebanyak 15 orang disebut berasal dari Australia, sementara dua lainnya adalah warga negara Inggris.
Mereka datang ke Bali menggunakan visa on arrival (visa kedatangan) yang umumnya dipakai orang asing untuk berwisata di Indonesia.
Bonnie Blue lalu dideportasi dan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan berupa larangan masuk ke Bali selama 10 tahun. Bahkan, bisa diperpanjang lebih dari 10 tahun.
