Gugatan Subhan Terhadap Gibran Kandas di Tengah 'Jalan'

Senin 22 Des 2025, 19:09 WIB
Suasana sidang gugatan Subhan Palal terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI di PN Jakarta Pusat, Senin, 22 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

Suasana sidang gugatan Subhan Palal terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI di PN Jakarta Pusat, Senin, 22 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

"Substansi perkara menentukan kompetensi, bukan dalil yang digunakan (substance over form). Serta penolakan di satu forum tidak menjadikan forum lain yang tidak berwenang menjadi berwenang," ujar Sunoto.


Berita Terkait


News Update