Korban dapat mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui:
- Hotline 157
- Email: [email protected]
OJK akan memfasilitasi klarifikasi dengan pihak pinjol terkait dan memastikan hak konsumen dilindungi.
2. Laporkan ke Kepolisian
Penyalahgunaan data pribadi juga dapat dilaporkan sebagai tindak pidana siber melalui:
- Situs patrolisiber.id
- Email [email protected]
Laporan ini penting sebagai bukti hukum jika di kemudian hari muncul tuntutan atau penagihan ilegal.
Keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Mengecek NIK KTP secara berkala bukan berarti curiga berlebihan, melainkan langkah preventif untuk menjaga masa depan finansial dan ketenangan hidup.
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga subjek yang berdaya dan terlindungi secara hukum.
