CISARUA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bekal menghentikan sementara operasional angkot di jalur Puncak pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto menjelaskan, penghentian sementara itu bakal dilakukan empat hari, yakni pada 24-25 Desember dan juga 30-31 Desember.
"Penghentian operasional angkot itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum selama empat hari pada libur Nataru," kata Bayu saat dihubungi, Minggu 21 Desember 2025.
Penghentian operasional sementara itu, para sopir dan pemilik angkot bakal menerima uang kompensasi dari Pemprov Jabar sebanyak Rp200 ribu per hari.
Baca Juga: Kebakaran Gudang Mobil Golf di Bogor: 100 Unit Ludes Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
"Di puncak aja (penghentian sementara), jadi trayek 02A, 520 kendadaan, 02B, 157 kendaraan, dan 02C, 73 kendaraan, total semua itu 750 kendaraan," terang Bayu.
Bayu memastikan, pihaknya telah mendata sejumlah sopir dan pemilik angkot di Jalur Puncak untuk menerima kompensasi saat penghentian sementara berlangsung.
"Data sudah ada semua by name, by adressnya. Kaitan dengan pemilik agkutannya dilihat dari samsat keberadaanya seperti apa," ucapnya.
Sementara itu, apabila terdapat angkot yang masih bandel, narik saat penghentian sementara bakal diberhentikan secara paksa.
"Kalau masih ada yang beroperasi kita berhentikan," pungkas Bayu.
