Pemprov DKI Periksa 3.500 Gedung di Jakarta, Pramono: 10 Gedung Kita Beri SP1

Kamis 18 Des 2025, 19:26 WIB
Ilustrasi, sejumlah pekerja melakukan pembangunan konstruksi gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin, 21 April 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi, sejumlah pekerja melakukan pembangunan konstruksi gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin, 21 April 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

"Terutama untuk gedung-gedung yang 'tumbuh'. Jadi gedung-gedung yang tumbuh itu yang biasanya perizinannya tidak lengkap," ungkap Pramono.

Untuk memperkuat langkah penegakan aturan, Pramono mengaku telah meminta jajarannya untuk menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda) yang memungkinkan pemerintah dapat bertindak lebih tegas terhadap gedung-gedung yang tak sesuai aturan.

Ia pun menyinggung bahwa pada aturan lama, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran melalui Satpol PP, namun kewenangan tersebut kini dibatasi oleh regulasi baru.

"Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa. Karena pada waktu itu memang kami sendiri yang enggak mau," ucapnya.

Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Pemilik Gedung Terra Drone Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Ia membuka kemungkinan langkah tegas diambil apabila memang dibutuhkan demi ketertiban bangunan dan keselamatan publik.

"Tetapi kalau memang dibutuhkan untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta, kami tidak mau terulang kembali ada musibah sampai dengan 22 orang meninggal dunia," katanya.

Sebelumnya, insiden kebakaran melanda gedung ruko PT Terra Drone yang terletak di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Kebakaran tersebut terjadi pada siang hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, saat para karyawan sedang istirahat makan siang. (cr-4)


Berita Terkait


News Update