Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun, Komisaris Petro Energi Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu 17 Des 2025, 08:39 WIB
Tiga bos PT Petro Energy mendengar hukuman dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Tiga bos PT Petro Energy mendengar hukuman dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Selain itu, para terdakwa disebut menggunakan underline dokumen pencairan berupa PO dan invoice yang tidak sesuai keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE.

"Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT PE tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan," tuturnya.

Mereka terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

"Atau setidak-tidaknya dapat merugikan keuangan negara 22 juta dolar USA dan Rp600 miliar sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE," katanya.

Penasihat Hukum Kecewa

Penasihat hukum terdakwa Jimmy dan Susy, Soesilo Aribowo mengaku kecewa majelis hakim tidak mengurai fakta-fakta persidangan atau peran antara komisaris, presiden direktur, dan direktur.

Baca Juga: Wakil Walikota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Korupsi, Apa Kasusnya dan Berapa Harta Kekayaannya?

"Semuanya dihajar saja walau fakta mereka berbeda," ujar dia.

Selain itu, majelis hakim disebut tidak menyinggung soal kepailitan dan cicilan atau angsuran.

"Sebenarnya itu masuk perdata murni," ucap dia.

Selain itu, Soesilo juga menyinggung isi putusan hakim tentang banyaknya penyebutan yang keliru dengan memasukkan nama orang yang tidak jelas.

"Contohnya, ada disebut ahli yang bernama Dian. Itu siapa itu, kita ngga tahu kita. Itu tidak ada di kita, dari siapa itu. Kami kecewa terhadap pertimbangan itu," tuturnya. (sor)


Berita Terkait


News Update