Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun, Komisaris Petro Energi Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu 17 Des 2025, 08:39 WIB
Tiga bos PT Petro Energy mendengar hukuman dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Tiga bos PT Petro Energy mendengar hukuman dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisaris PT Petro Energy (PE), Jimmy Masrin divonis selama 8 tahun penjara atas kasus dugaan kontrak fiktif dalam permohonan kredit ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jimmy Masrin selama 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar dalam amar putusannya di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.

Selain divonis penjara, terdakwa Jimmy dihukum membayar uang pengganti senilai 32,6 juta dolar AS subsider 4 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Direktur PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Newin Nugroho (Presiden Direktur PT PE) dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Muhammad Nasihan Terjerat Korupsi Apa dan Siapa Istrinya? Profil Ayah Resbob Jadi Sorotan Usai Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Jimmy Masrin selama 11 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Jimmy membayar uang pengganti senilai 32,6 juta dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Sementara itu, Susy dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut JPU KPK, ketiga terdakwa bersama-sama dengan Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI) periode 2015-2019 melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum.

Baca Juga: Bukan Tokoh Biasa! Wakil Wali Kota Bandung Erwin Terjerat Kasus Korupsi, Ini Rekam Jejaknya

"Para terdakwa menggunakan kontrak fiktif telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI," ujarnya.


Berita Terkait


News Update