POSKOTA.CO.ID - Sidang perceraian perdana antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi digelar di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sidang pertama tersebut mengagendakan proses mediasi sebagai tahapan awal dalam perkara perceraian.
Namun, dalam sidang perdana ini Atalia Praratya tidak hadir secara langsung. Atalia diketahui tengah menjalankan tugas kedinasan sebagai anggota DPR RI sehingga berhalangan mengikuti persidangan secara fisik.
Ketidakhadiran Atalia tidak menghambat jalannya persidangan. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, yang hadir untuk mewakili kepentingan hukum kliennya sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah teregister secara resmi dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg.
Dalam agenda sidang perdana ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan awal perkara sekaligus membuka tahapan mediasi yang menjadi kewajiban dalam setiap perkara perceraian.
Di tengah sidang perdana Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, tak sedikit yang mempertanyakan isi gugatan cerai tersebut.
Lantas, apakah benar isi gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil melibatkan Lisa Mariana?
Isi Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil Apa?
Menanggapi berbagai pertanyaan publik mengenai isi gugatan cerai tersebut, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menegaskan perkara perceraian merupakan ranah privat yang dilindungi oleh hukum dan tidak dapat dibuka secara luas ke publik.
Debi menjelaskan, sejak awal penanganan perkara, pihaknya berkomitmen untuk menghormati seluruh aturan hukum yang mengikat, termasuk ketentuan mengenai kerahasiaan materi gugatan.
