POSKOTA.CO.ID - Kabar gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil mendadak menyita perhatian publik.
Selama ini, pasangan figur publik tersebut dikenal kerap menampilkan keharmonisan rumah tangga di ruang publik.
Tak heran, informasi perceraian ini memicu beragam reaksi dan perbincangan luas di media sosial.
Fakta Gugatan Cerai Atalia Praratya ke Ridwan Kamil

Berikut rangkuman tujuh fakta penting terkait gugatan cerai Atalia Praratya atau yang akrab disapa Bu Cinta:
- Gugatan Cerai Didaftarkan di Pengadilan Agama Bandung
Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan bahwa Atalia Praratya telah resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menyatakan perkara tersebut telah tercatat secara administratif dan tinggal menunggu tahapan persidangan.
- Gugatan Diajukan Melalui Kuasa Hukum
Pendaftaran gugatan cerai tidak dilakukan langsung oleh Atalia Praratya.
Proses hukum sepenuhnya diajukan melalui kuasa hukum dengan memanfaatkan sistem e-court, sesuai prosedur resmi di lingkungan peradilan agama.
Hingga kini, pihak pengadilan belum mengungkap isi materi gugatan kepada publik.
- Kuasa Hukum Ridwan Kamil Beri Penjelasan
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa dirinya tidak menangani perkara perceraian tersebut.
Ia menyebut penunjukannya hanya untuk perkara hukum lain yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
