POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Bandung akan melakukan sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya kepada sang suami Ridwan Kamil pada Rabu, 17 Desember 2025.
Perkara perceraian sudah terdaftar resmi dan teregistrasi dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg.
Agenda persidangan hari ini terdiri dari pemeriksaan identitas para pihak, mulai dari penggugat, tergugat, hingga kuasa hukum yang mewakili.
Tahapan ini adalah prosedur standar dalam setiap perkara perdata.
Selain pemeriksaan data diri, pengadilan akan membuka tahapan mediasi sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Menurut Juru Bicara PA Bandung, Ikhwan Sopyan, proses mediasi bersifat wajib untuk seluruh perkara dengan kode G atau gugatan perceraian.
Proses mediasi melibatkan seorang mediator untuk membantu suami istri mencari kemungkinan perdamaian sebelum masuk ke pokok perkara.
Apabila kesepakatan damai tidak tercapai dalam proses mediasi, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan dan jawaban tergugat.
Tahapan hukum selanjutnya mencakup replik, duplik, pembuktian, serta kesimpulan dari kedua belah pihak.
Seluruh rangkaian proses persidangan tersebut nantinya akan bermuara pada pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Ketua Tim Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa menyampaikan bahwa kliennya sudah memberikan kepercayaan penuh ke tim kuasa hukum untuk mewakili dan mendampingi dalam proses perceraian ini.
Kata Debi, Atalia yang biasa disebut Bu Cinta pun menghormati seluruh mekanisme hukum yang tengah berjalan.
"Bu Atalia sangat menghormati proses hukum dan persidangan yang akan berlangsung besok." ungkapnya.
Saat ini masih teragendakan ibu Atalia untuk hadir di Pengadilan Agama. Tapi, kepastiannya tetap menyesuaikan dengan jadwal kedinasan yang bersangkutan," jawabnya.
