POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, memberikan penjelasan terkait proses gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap Ridwan Kamil.
Ia menegaskan bahwa perkara perceraian merupakan urusan pribadi yang dilindungi oleh ketentuan hukum, sehingga tidak seluruh detail dapat disampaikan kepada publik.
Debi menekankan bahwa sejak awal penanganan perkara, pihaknya berkomitmen penuh untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, transparansi tetap dijaga dalam koridor etika dan regulasi, khususnya terkait perlindungan privasi para pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut.
Baca Juga: Respons Clara Wirianda Soal Isu Hubungannya dengan Lily Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
“Perlu dipahami bahwa gugatan perceraian adalah ranah privat. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama,” ujar Debi saat memberikan keterangan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut menjadi dasar kuat bagi pihak kuasa hukum untuk tidak membuka isi gugatan secara detail ke ruang publik.
Debi menilai, keterbukaan yang berlebihan justru berpotensi melanggar etika hukum dan hak pribadi kliennya.
“Oleh karena itu, kami senantiasa menghormati aturan yang berlaku dan menjaga batasan informasi yang boleh disampaikan,” tambahnya.
Baca Juga: Siapa Camillia Azzahra? Sosok Putri Ridwan Kamil yang Menutup Akun IG Usai Isu Gugatan Cerai Mencuat
Selain menjelaskan aspek hukum, Debi juga menyampaikan pesan personal dari Atalia Praratya, yang akrab disapa Bu Cinta.
Ia mengatakan bahwa kliennya berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berakhir dengan hasil terbaik bagi semua pihak yang terlibat, tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Harapan beliau sederhana, semoga ada keputusan terbaik untuk ibu dan bapak,” ungkap Debi menyampaikan pesan Atalia.
Hingga kini, pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan berspekulasi mengenai hasil akhir perkara.
Baca Juga: Bigmo Disindir Sang Ibu Imbas Resbob Ditangkap Polisi: Sehebat Itu Matiin Telepon Bunda
Seluruh keputusan sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Debi juga menegaskan bahwa fokus utama tim kuasa hukum adalah memastikan proses berjalan secara tertib, adil, dan menghormati hak masing-masing pihak.
Ia berharap publik dapat memahami batasan informasi yang disampaikan dan menghormati privasi keluarga yang tengah menjalani proses hukum tersebut.
Kuasa hukum Atalia Praratya menegaskan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil bersifat privat dan dilindungi hukum.
Baca Juga: Resbob Akhirnya Ditangkap Polisi di Jatim Usai Hina Suporter Persib dan Suku Sunda
Isi gugatan tidak dapat dibuka ke publik demi etika dan privasi.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan baik dan menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak.
